Penerapan Nilai Budaya Kerja: Peluang Dan Tantangan Bagi Peningkatan Kinerja Madrasah

345

Isa Anshori
Laktor Kepala bidang Sosiologi Pendidikan pada FTK UIN Sunan Ampel Surabaya, dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya dan Pascasarjana Unmuh Sidoarjo
Jl Ahmad Yani Surabaya 117 Surabaya
Diterima : 20 April 2020
Direvisi : 23 Mei 2020
Disetujui : 25Juni 2020

Abstraksi

Nilai disiplin, jujur, musyawarah dan kerjasama, serta tanggung jawab yang selama ini  menjadi budaya kerja di Madrasah Aliyah Negeri Lamongan, sebenarnya hanya merupakan bagian  dari lima budaya kerja Kementrian Agama RI. Disiplin merupakan bagian dari profesionalitas, jujur merupakan bagian dari integritas,  musyawarah dan kerjasama merupakan satu rangkaian dengan tanggung jawab.  Karena itu harus disempurnakan dan ditingkatkan menjadi lima budaya kerja, yakni Integritas, Profesionalitas, Inovasi, Tanggung Jawab, dan Keteladanan. Dalam hal ini peran pemimpin  madrasah dalam mewujudkan nilai-nilai tersebut sangat penting, penguasaan terhadap perubahan-perubahan regulasi dan kemampuan menerjemahkan dalam bentuk kebijakan, didukung oleh pemahamannya terhadap karakter warga madrasah sangat menetukan bagi percepatan relisasi nilai budaya madrasah, yang selanjutnya bisa mempercepat peningkatan kinerja Madrasah.

Referensi

Ali Imron, Kebijaksanaan Pendidikan di Indonesia: Proses, Produk dan Masa Depannya, Malang: Bumi Aksara, 1996

  1. Suryosubroto, Manajemen Pendidikan Sekolah, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2004.

Farida sarimaya, Sertifikasi Guru: Apa, Mengapa dan Bagaimana?, Bandung: Yrama Widya, , 2008

Gering, Supriadi, Triguna, 2001:

Kemenag RI, 2016. Nilai-nilai Budaya Kerja Kementerian Agama RI. www.kemenag.go.id.

Keputusan Menteri Agama RI No. 103 tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidikan, Jakarta: Kemenag, 2015

Keputusan Sekertaris Jenderal Kementerian Agama RI No. 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama, ditetapkan pada tanggal 7 Oktober 2016

Muchlas Samani, Mengenal Sertifikasi Guru di Indonesia, Surabaya: SIC dan asosiasi Peneliti Pendidikan Indonesia, 2006

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik,Jakarta; Kemendikbud, 2016

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 29 Tahun 2016 tentang Pemberian, Penambahan dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementrian Agama, Ditetapkan Menteri Agama RI tanggal 13 Juni 2018 dan Direktur Jenderan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Ham RI tanggal 28 Juni 2018

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Ditetapkan di Jakarta 30 Mei 2017 oleh Presiden RI dan diundangkan tanggal 2 Juni 2017 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Sam M. Chan, Tuti T. Sam, Kebijakan Pendidikan Era Otonomi Daerah, Jakarta: PT. Rajawali Press, 2005

Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara No: K. 26-30/V 1-1/99 tanggal 2 Januari 2015 tentang Pengangkatan,  Bemberhentian Sementara,  dan Pemberhentian PNS dari Jabtan Fungsional

Tim Penjamin Mutu MAN Lamongan, Profil Madrasah Aliyah Negeri Lamongan. Lamongan, 20016

PDF Page:  625-638

Terbit: Desember 2020